Jakarta: Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hukuman yang dijatuhi 10 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menuntut Gazalba dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidar 6 bulan kurungan, uang pengganti USD18 ribu, dan Rp1,5 miliar subsidar 2 tahun kurungan.
Selain sekarang mendapat vonis 10 tahun kurungan, Gazalba juga mendapat denda Rp500 juta. Apabila semua itu tidak dibayarkan maka akan diganti pidana selama empat bulan.
Hakim menyatakan Gazalba melakukan TPPU dengan menyamarkan uang gratifikasi dengan membelanjarakan sejumlah set, di antaranya membeli mobil Alphard, valuta asing, tanah, bangunan di Jakarta selatan, emas, serta melunasi KPR teman dekatnya. Total nilai dari TPPU mencapai Rp24 miliar.
"Pada dakwaan Kami itu terkait aset-aset yang Kita dakwaan di perkara TPPU semua dirampas, hanya mobil Alparad yang tidak terbukti dan itu pun barangnya tidak ada. Jadi, intinya semua aset dirampas," ungkap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dikutip dari Headline News pada Selasa, 15 Oktober 2024.
(
Tamara Sanny)