19 October 2023 19:59
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di provinsi Papua. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain vonis delapan tahun penjara, Lukas juga dikenakan uang pengganti Rp19 miliar dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Lukas disebut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar soal proyek infrastruktur di Papua.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menolak permohonan Lukas Enembe untuk membuka rekening dan mengembalikan aset miliknya karena masih diperlukan dalam perkara lain, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut KPK.
Kuasa hukum Lukas Enembe menyatakan menolak putusan tersebut dan berencana banding dalam tujuh hari ke depan.