Muhammad Alvi Randa • 18 October 2026 15:55
Bogor: Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian koordinator wilayah (korwil) dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta terkait video viral dugaan penganiayaan di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat. Keduanya akan diperiksa melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dan sidang etik untuk menentukan tingkat pelanggaran serta sanksi yang diberikan.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tim terdiri dari unsur SDMO, KPPG terkait, Inspektorat Utama, dan Biro Hukum BGN.
“Untuk kasus penganiayaan yang viral tersebut saat ini, Korwil dan Kepala SPPG bersangkutan sedang dalam proses pemberhentian sebagai Korwil dan Kepala SPPG,” ujar Tysa.
Ia mengatakan, kedua pejabat tersebut akan dipanggil ke Kantor Pusat BGN untuk dimintai keterangan dan menjalani BAP. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan tingkat pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan.
“Besok mereka kita panggil ke Kantor Pusat BGN, kita akan minta keterangan dan BAP-nya,” kata Tysa.
BGN juga telah menarik penanganan perkara ke kantor pusat setelah menerima informasi mengenai video yang beredar. Tim khusus sebelumnya diterjunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi fakta.
Meski dugaan peristiwa tersebut disebut dipicu persoalan personal, BGN menegaskan pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan. Kedua pejabat terancam sanksi disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti dalam pemeriksaan.
BGN menyatakan proses penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memastikan pengawasan internal berjalan sesuai prosedur.