30 September 2026 14:46
Cibinong: Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan ilegal sebanyak 10 hunian dengan fasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Pembongkaran dilakukan setelah bangunan tersebut disebut tidak terdaftar sebagai aset negara dan tidak dibangun menggunakan anggaran negara.
“Untuk sepuluh titik ataupun hunian dengan fasilitas mewah sepenuhnya akan dikejar pembongkarannya hari ini,” kata Jurnalis Metro TV Andre Septia dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 30 September 2026.
Menurut Andre, pembongkaran tersebut akan menjadi bahan lanjutan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Senin mendatang.
“Ini menjadi fakta yang langsung dikejar oleh Komisi XIII untuk dilakukan pembongkaran karena sekali lagi ini sangat-sangat menyalahi aturan,” ujarnya.
Andre menyebut hunian tersebut diperkirakan telah berdiri sejak 2023 dan dibangun secara swadaya. Bangunan tersebut disebut tidak tercantum sebagai aset negara.
“Sudah sejak tahun 2023 kemungkinan untuk hunian ini berdiri dan dilakukan secara swadaya, yang tentunya ini juga menyalahi kewenangan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh eks Kalapas non-aktif, Wisnu, untuk fasilitas-fasilitas yang tidak tercantum sebagai aset negara,” kata Andre.
Dalam proses pembongkaran, sejumlah barang dari dalam hunian telah dikeluarkan petugas dan diamankan di satu titik. Barang-barang tersebut antara lain kulkas dua pintu, kulkas berukuran besar, serta sejumlah perabot lainnya.
Andre juga melaporkan adanya minuman keras yang masih tersegel di salah satu hunian yang disebut diduga merupakan rumah Kasi Kamtib. Namun, penghuni bangunan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman.
“Minuman-minuman keras yang masih tersegel, artinya masih baru seperti itu ya, yang ditemukan di rumah diduga Kasi Kamtib,” ujarnya.
Andre mengatakan kompleks tersebut terdiri atas 13 rumah, tetapi hanya tiga yang diperuntukkan sebagai rumah jabatan atau rumah dinas. Sementara 10 bangunan lainnya menjadi objek pembongkaran.
“Karena dikatakan ada tiga belas rumah, Andro, dan tiga di antaranya memang untuk rumah jabatan atau rumah dinas. Nah sepuluh inilah yang akhirnya untuk Kementerian maupun Komisi XIII,” kata Andre.
Keberadaan 10 hunian tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah temuan Ombudsman. Andre menyebut terdapat dugaan hunian tersebut dikomersialkan dan diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
“Hunian-hunian tersebut diduga dikomersialkan, diduga diperuntukkan bagi napi-napi tertentu,” ujarnya.
Andre juga menyebut adanya dugaan dua narapidana kasus korupsi timah menempati hunian tersebut serta satu narapidana yang diduga tinggal di rumah dinas Kasi Kamtib. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman.
Selain perabotan, Andre menyebut terdapat fasilitas olahraga di area tersebut, termasuk meja pingpong dan peralatan olahraga lainnya. Ia juga menyebut adanya rencana pembangunan fasilitas seperti mini golf.
Area rumah dinas tersebut berada sekitar 100 hingga 200 meter dari gerbang utama Lapas. Di gerbang kompleks terdapat tulisan yang menyatakan kawasan tersebut merupakan area rumah dinas dan melarang orang yang tidak berkepentingan masuk.
“Alibinya untuk area ini adalah merupakan sepenuhnya area rumah dinas tapi ternyata hanya tiga area rumah dinas saja,” kata Andre.
Pembongkaran masih berlangsung. Setelah peninjauan Komisi XIII, pendalaman selanjutnya menunggu investigasi Inspektorat Jenderal, termasuk menelusuri kapan hunian tersebut dibangun, sumber pembangunan secara swadaya, serta asal-usul pengadaan barang-barang mewah di dalamnya.
Andre juga menyebut adanya perbedaan antara temuan awal Ombudsman dan kondisi saat Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan peninjauan karena sejumlah barang disebut telah dikeluarkan. Selain itu, informasi mengenai dugaan pungutan liar juga menjadi bagian dari pertanyaan yang masih perlu didalami.