Kubu Penggugat Soroti Kejanggalan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran

2 October 2026 13:14

Jakarta: Tim kuasa hukum penggugat dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun dan Denny Indrayana, menyoroti surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Refly menyampaikan hal itu setelah mendengarkan keterangan Atase Pendidikan Australia, Singapura, serta perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan di MK. Menurutnya, keterangan para pihak menunjukkan tidak adanya korespondensi yang dilakukan Gibran untuk mendukung surat penyetaraan pendidikan tersebut.

“Surat keterangan bahwa Gibran menyelesaikan grade 12 UTS Insearch dan kemudian kemampuannya disetarakan dengan SMK peminatan Keuangan dan Akuntansi, itu tidak didukung oleh data apa pun kalau menurut keterangan Atase Pendidikan baik Singapura maupun Australia karena tidak ada korespondensi yang dilakukan oleh Gibran,” kata Refly dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat 2 Oktober 2026. 

Refly juga mempersoalkan penggunaan dokumen certificate of attendance atau surat keterangan kehadiran sebagai dasar penyetaraan. Ia menegaskan dokumen tersebut berbeda dengan certificate of completion yang menunjukkan penyelesaian pendidikan.

“Yang ada adalah certificate of attendance, yaitu kehadiran. Padahal kalau kita bicara tentang konteks Pasal 169 huruf r, itu jelas-jelas yang diminta adalah sertifikat, diploma, atau surat tanda tamat belajar atau yang sejenis,” ujarnya.

Menurut Refly, penyetaraan seharusnya mengacu pada jenjang pendidikan yang telah diselesaikan, bukan pada kemampuan seseorang. Ia mencontohkan lulusan sekolah di luar negeri yang memperoleh ijazah dan kemudian mengajukan penyetaraan agar diakui setara dengan SMA di Indonesia.

Senada, Denny Indrayana menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti kelulusan SMA yang menurut mereka menjadi syarat pencalonan wakil presiden. Ia menyebut pendidikan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch merupakan pendidikan diploma, sedangkan dokumen yang tersedia berupa certificate of attendance dan transkrip diploma.

“Tidak ada bukti tamat pendidikan SMA yang menjadi syarat Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Tidak ada,” kata Denny.

Denny mempertanyakan penerbitan surat penyetaraan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, apabila pendidikan yang ditempuh merupakan program diploma, penyetaraannya semestinya mengacu pada jenjang pendidikan tinggi.

“Tidak bisa kemudian pendidikan tinggi diturunkan disetarakan menjadi lulus SMA,” ujarnya.

Denny juga menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan yang disebut berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, permohonan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019, sementara surat keterangan diterbitkan pada tanggal yang sama secara luring.

“Tadi dikonfirmasi bahwa memang prosesnya itu kurang dari 24 jam. 6 Agustus 2019 diajukan secara online, 6 Agustus 2019 terbit pula surat itu tetapi secara luring. Ini juga tadi dipertanyakan oleh Yang Mulia Prof. Guntur Hamzah kenapa pengajuannya online tapi produknya offline. Harusnya kalau konsisten produknya juga online. Banyak hal teknis detail tadi yang ditanyakan termasuk soal tidak ada paraf dan seterusnya,” ujarnya. 

Ia menyebut sejumlah aspek teknis penerbitan dokumen turut dipertanyakan hakim, termasuk mekanisme pengajuan dan kelengkapan administrasinya. Denny berharap, pihak yang menandatangani surat tersebut, dapat hadir memenuhi panggilan MK untuk memberikan keterangan.

“Mudah-mudahan Pak Sutanto, yang menandatangani dokumen tersebut bisa hadir dan berkenan untuk memenuhi panggilan Mahkamah. Saya pikir itu poin intinya adalah surat keterangan yang disampaikan ini jelas-jelas bukan tanda tamat SMA dan dalam apa-apa dalam interpretasi kami tidak bisa digunakan untuk memenuhi syarat cawapres,” kata Denny. 

Sementara itu, Refly turut menyoroti perbedaan informasi mengenai periode pendidikan Gibran. Ia menyebut terdapat informasi periode 2004-2007 yang beredar di Sekretariat Negara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan keterangan dalam persidangan menyebut Gibran menempuh pendidikan di UTS Insearch pada 14 Februari 2005 hingga 21 Oktober 2006.

“Yang jelas bukan 2004 sampai 2007,” kata Refly.

Refly dan Denny menegaskan bahwa berdasarkan penafsiran mereka, surat keterangan penyetaraan tersebut tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X