Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 244 Kg Sabu, 9 Tersangka Ditangkap

3 October 2026 23:57

Medan: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara membongkar tiga jaringan penyelundupan sabu melalui jalur perairan di wilayah Aceh dan Sumatra Utara. Dari pengungkapan tiga perkara tersebut, polisi menyita total 244 kilogram sabu dan menangkap sembilan tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan barang bukti tersebut berasal dari tiga pengungkapan berbeda. Masing-masing perkara melibatkan jaringan dengan jumlah sabu dan modus yang berbeda.

“Kemarin adalah 244 kilogram. Itu ada tiga klaster. Yang pertama adalah pengungkapan yang 50 kilo, kemudian kedua adalah 150 kilogram, yang ketiga adalah 44 kilogram. Itu yang kami ungkap,” ujar Andy dalam tayangan Top News Metro TV, Sabtu 3 Oktober 2026.

Andy membenarkan sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut. Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika yang beroperasi di wilayah Aceh hingga Sumatra Utara.

Polisi menduga penyelundupan tersebut berkaitan dengan jaringan internasional asal Malaysia. Sabu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur perairan sebelum diedarkan melalui sejumlah jalur darat.

Andy mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Ya ada pasal yang kami kenakan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka dengan ancaman hukumannya ya seumur hidup,” kata Andy.

Polda Sumut masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan tersebut.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X