Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan terlibat dalam debat panas dengan perwakilan partai-partai Koalisi Indonesia Maju dalam rapat Revisi Undang-Undang Pilkada. Debat dimulai saat membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) soal syarat batas usia.
"Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman meminta pimpinan Baleg dapat meminta pendapat setiap fraksi yang hadir. Namun Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, tak menggubris usulan tersebut.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya, lanjut," ungkap Awiek.
Anggota Baleg dari Fraksi
PDI Perjuangan (PDIP) Putra Nababan mempertanyakan keputusan pimpinan Baleg. "Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?," tanya Putra.
Awiek pun mempertegas bahwa yang telah disetujui mengenai batas usia calon kepala daerah mengikuti MA. Bahwa batas minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur saat pelantikan.
"Merujuk pada putusan MA. Mayoritas," jelasnya.
Putra menegaskan sejauh ini baru dua fraksi saja yang menyampaikan pendapat. Namun, Awiek lagi-lagi tak menghiraukan.
"Silahkan lanjut (rapatnya). Enggak perlu mengatur fraksi yang lain, yang penting PDIP sudah menyampaikan pendapatnya," ujar Awiek.
Diketahui, putusan MA mengenai batas minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur saat pelantikan, merujuk pada Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Sedangkan,
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan usia paling rendah calon gubernur 30 tahun calon wakil gubernur berusia 25 tahun saat sebelum KPU menetapkan sebagai calon. Keputusan MK merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).