Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara

7 June 2024 01:01

Setelah lima kali ditunda, akhirnya Mantan Bupati Langkat sekaligus terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang terkait kerangkeng manusia, Terbit Rencana Perangin Angin dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 tahunpenjara. 

Tidak hanya dituntut 14 tahun penjara, Terbit Rencana juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan penjara atas perbuatan pidana yang dilakukan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU, yang dihadiri langsung oleh terdakwa. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Terbit juga berkewajiban membayar biaya restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli waris mereka , paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam surat dakwaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)