Pemda Wajib Tunggu Uji Materi MK terkait Pajak Hiburan

18 January 2024 18:42

Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar tidak menaikkan pajak hiburan dengan batas minimal 40 persen. Aturan pajak tersebut sedang masuk uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena proses MK ini masih berlangsung, eh saya menyampaikan kepada pemda untuk menunggu hasil judicial review (uji materi) di MK," ujar Sandi, Kamis, 18 Januari 2024.
 

Baca: Inul Daratista Ngadu ke Sandi Pajak Hiburan Naik 40-75%
 


Pemerintah menaikkan tarif pajak barang dan jasa tertentu sebesar 40 hingga 75 persen pada awal Januari 2024. Penaikan itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari industri hiburan, seperti karaoke, kelab malam, diskotek, bar, dan mandi uap/spa.

Para pengusaha bidang hiburan keberatan. Mereka menilai tarif pajak tersebut terlalu besar. 

Mereka mengajukan gugatan uji materil ke MK agar pasal yang mengatur soal ketentuan pajak tersebut dihapuskan.
  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)