29 March 2024 10:33
Pemerintah Kota Semarang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pemantauan pencegahan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa proyek strategis. Koordinasi dan pemantauan pencegahan rasuah tersebut dilakukan dilaksanakan di ruang Loka Krida lantai 8 Gedung Moch. Ihsan Balai Kota Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengatakan jika koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa agar tak terjebak praktik koruptif.
Dirinya menyebut salah satu poin yang diambil yaitu nilai atau skor survei penilaian integritas (SPI) Kota Semarang sebesar 74 yang masuk kategori waspada. Dengan tingginya skor SPI tersebut, pihaknya melakukan pendampingan dengan memberikan penguatan.
Baca juga:
Pemaparan Keberhasilan dari Pemkot Semarang |