Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diduga melakukan proyek fiktif dengan menggunakan anggaran hingga Rp150 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jakarta telah memeriksa dugaan tersebut dan telah menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, malam. Di sejumlah ruang Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Penggeledahan dilakukan para penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Penggeledahan dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan dana pada penggunaan anggaran tahun 2023. Diduga
anggaran negara senilai Rp150 miliar telah diselewengkan dengan cara membuat kegiatan-kegiatan fiktif.
Dalam penggeledahan ini petugas menyita beberapa perangkat elektronik, dokumen, dan juga uang sebesar Rp1 miliar.
“Dalam penggeledahan ini turut dilakukan penyitaan terhadap komputer, alat bukti elektronik lainnya berupa
handphone, laptop,
flashdisk, uang tunai Rp1 miliar, dan berkas lainnya. Ini dilakukan di lima titik di Kantor Dinas Kebudayaan, beberapa kantor rekanan, dan rumah-rumah saksi yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud. Bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI ini ini dianggarkan sekitar Rp150 miliar lebih. Adapun kegiatan-kegiatan dimaksud ini terkait dengan pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan atau seremonial yang diduga dimanipulasi atau fiktif,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.