24 December 2024 21:19
KPK menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto sempat mendoktrin para saksi untuk tidak memberikan keterangan jujur kepada penyidik terkait dengan kasus suap Harun masiku untuk eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budianto bahkan menyebut Hasto sempat memerintahkan pegawainya untuk menghilangkan bukti dengan menenggelamkan handphone kantor.
“Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Sahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam telepon dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca: KPK Juga Tetapkan Advokat Donny Tri Istiqomah Jadi Tersangka |
Hasto meminta pegawainya menenggelamkan telepon genggam kantor agar tidak ditemukan KPK.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” jelasnya.
Hasto juga mengumpulkan saksi dan memberi arahan untuk tidak memberikan keterangan yang benar untuk mempersulit kinerja KPK.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan memojokkan,” ungkapnya.
KPK juga mengungkap sebagian uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu adalah duit Hasto. “Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti penyidikan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari HK. Perencanaan hingga penyerahan suap kepada Wahyu diatur oleh Hasto,” jelas Setyo.
Hasto disebut mengatur agar pelaksaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat pelaksanaan permohonan fatwa MA kepada KPU. Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi KPU agar dapat menetapkan Masiku sebagai DPR RI Terpilih untuk Dapi Sumsel.
“Atas perbuatan Hasto, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprindik/ 153/ 0.0001/12/2024/23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan,” ucap Setyo.