24 December 2024 19:00
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel dan melarikan diri. Perintah itu dilakukan Harun Masiku saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Sahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Kemudian pada 6 Juni 2024, Hasto kembali memerintahkan salah satu pegawainya untuk merendam ponselnya. Hal itu dilakukan agar ponsel tersebut tidak ditemukan oleh KPK.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ungkap Setyo.
Atas perbuatan Hasto tersebut, KPK akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. Sehingga, Hasto disangkakan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan Saiful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022," jelas Setyo.
Baca juga: Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Belum Nyatakan Sikap |