Hasto Turut Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi tim penasihat hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: MI/Susanto

Hasto Turut Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 16:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak hanya dijerat dengan satu perkara. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

"Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setyo mengatakan, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.
 

Baca juga: Resmi, KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Kasus Harun Masiku

KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkais buronan Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Setyo.

Setyo mengatakan Hasto bersama Harun Masiku melakukan tindak pidana suap. Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW)..

"Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya," ucap Setyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)