Nestapa, RUU PPRT 20 Tahun Digantung Negara

19 August 2024 22:13

Sudah hampir 20 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mondar-mandir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai saat ini. Belum ada kemajuan berarti. Padahal, ada sejumlah RUU kilat yang bisa disahkan dalam waktu beberapa minggu saja.

Tepuk tangan diikuti sorak-sorai menyambut pidato Ketua DPR RI Puan Maharani. Hal itu terjadi ketika Puan berbicara soal hak perempuan dan pembangunan inklusif di hadapan ratusan peserta Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2024.

"Perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk maju, sejahtera, berkarya, berprestasi, dan hak yang sama dalam pekerjaan serta jabatan-jabatan publik. Ayo perempuan Indonesia, tunjukkan bahwa kita adalah perempuan-perempuan hebat," kata Puan saat berpidato, baru-baru ini.

Kendati demikian, pidato Puan yang berapi-api terkait kesetaraan dan kehebatan perempuan itu kontras dengan realitas. Pasalnya DPR masih menggantungkan nasib RUU PPRT hingga jelang purna tugas pemerintah periode saat ini.
 

Baca juga: Massa Gelar Unjuk Rasa Menuntut Pengesahan UU PPRT

RUU PT sudah hampir 20 tahun mondarm-mandir di Senayan, tapi prosesnya masih saja jalan di tempat. Staf Advokasi JALA PRT Jumisih sudah berulang kali meminta DPR untuk menyegerakan pembahasan RUU PPRT, namun para anggota dewan hanya melontarkan hal senada bahwa draf RUU PPRT terhambat di meja Pimpinan DPR.

"Sebenarnya draf RUU PPRT itu ada di mejanya Mbak Puan. Jadi sebetulnya kami ingin menyampaikan kepada Mbak Puan sekaligus mengetuk hati Mbak Puan untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi undang-undang," ujar Jumisih.

Mengapa harus sampai puluhan tahun dinamika pembentukan RUU PPRT di DPR dan pemerintah berlangsung? Padahal, jelas RUU PPRT sangat dibutuhkan untuk menekan angka kekerasan terhadap PRT terutama pekerja perempuan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)