15 August 2024 23:13
Koalisi sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR. Aksi ini mendesak agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Menjelang HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, koalisi sipil untuk UU PPRT menggelar aksi yang berlangsung di depan gedung DPR, Kamis, 15 Agustus 2024, dengan membawa surat raksasa yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Aksi ini dilakukan oleh sebanyak 45 organisasi dan sejumlah perwakilan individu. Aksi ini sebagai bentuk desakan kepada DPR untuk segeranmengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga atau RUU PPRT.
Hal ini di karenakan terdapat 2.641 kasus kekerasan pada pekerja rumah tangga seperti upah tidak dibayarkan, pemotongan upah, PHK semena-mena dan tidak ada jaminan kesehatan.