Mahfud Sindir Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman ke MK

15 August 2024 23:11

Menanggapi pro kontra putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Anwar Usman, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada publik. Meski demikian, Mahfud juga memberikan pernyataan sindiran.

"Kalau soal urusan (putusan) pengadilan yang dinilai masyarakat agak aneh, jawaban saya sudah selesai sebenarnya. Lakukan apa yang kamu mau lakukan mumpung kamu masih bisa," kata Mahfud.

"Zaman itu akan berjalan tidak statis, nanti pada saatnya kamu tidak akan bisa melakukan apa-apa, itu saja," tutupnya. 
 

Baca juga: 
MK Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memastikan tidak ada kekosongan pimpinan imbas PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut, putusan PTUN Jakarta itu belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 

MK menyatakan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Kesepakatan banding itu diambil dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar Rabu, 14 Agustus 2024. Dalam RPH itu, hakim konstitusi Anwar Usman tak hadir. Saat ini para hakim tengah menunggu salinan putusan PTUN. 

Jubir MK Fajar Laksono menyebut, Suhartoyo masih menjabat sebagai Ketua MK lantaran putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ya kan masih 14 hari. Kan tidak serta-merta keputusan itu berlaku. Jadi keputusan ini kan belum inkrah ini kan. Jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," kata Fajar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)