MK Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

MK Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

Tri Subarkah • 14 August 2024 13:04

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua MK Suhartoyo. MK bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. 

"(MK) mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN," kata juru bicara Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 14 Agustus 2024.

Enny menyebut keputusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) nonperkara. Rapat tersebut tidak dihadiri Anwar Usman selaku pemohon.

Selain itu, Enny menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan. Vonis hakim itu bakal dipelajari.

"MK menunggu salinan utuh putusan PTUN," ujar dia.
 

Baca juga: MKMK Tunggu Salinan Putusan Gugatan Anwar Usman

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hal itu tertuang dalam putusan atas Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN/JKT dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman.

"Mengabulkan gugatan penggugat (Anwar Usman) untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN Jakarta tersebut dilansir pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Lewat putusan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah. MK diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," tulis amar putusan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)