Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Tri Subarkah • 14 August 2024 13:04
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua MK Suhartoyo. MK bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
"(MK) mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN," kata juru bicara Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 14 Agustus 2024.
Enny menyebut keputusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) nonperkara. Rapat tersebut tidak dihadiri Anwar Usman selaku pemohon.
Selain itu, Enny menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan. Vonis hakim itu bakal dipelajari.
"MK menunggu salinan utuh putusan PTUN," ujar dia.
Baca juga: MKMK Tunggu Salinan Putusan Gugatan Anwar Usman |