MKMK Tunggu Salinan Putusan Gugatan Anwar Usman

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

MKMK Tunggu Salinan Putusan Gugatan Anwar Usman

Tri Subarkah • 14 August 2024 12:51

Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar banyak soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta harkat dan martabat Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dikembalikan seperti semula. Sebab, Palguna masih menunggu salinan putusan tersebut.

"Hingga saat ini saya belum menerima salinan lengkap putusan ini sehingga saya belum tahu bagaimana penalaran hukumnya," kata Palguna kepada Media Indonesia, Rabu, 14 Agustus 2024.

Palguna ingin mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Terutama terkait penalaran hukum hingga putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim.

"Saya belum tahu bagaimana penalaran hukumnya sehingga hakim PTUN bisa tiba pada amar putusan yang, menurut saya, 'aneh bin ajaib' seperti ini," ungkap dia
 

Baca juga: Hakim Konstitusi Bakal Rapatkan Putusan PTUN Jakarta

Ia belum mengetahui alasan hakim menolak eksepsi MK selaku terggugat (MK) maupun MKMK selaku tergugat intervensi (MKMK) dalam gugatan Anwar. Padahal, argumentasi yang diberikan diklaim cukup kuat.

"Yang menurut kami sangat telak landasan argumentasi hukumnya," jelasnya.

Bagi Palguna, mekanisme peradilan di PTUN saat menjatuhkan putusan berbeda dengan MK. Sebab, salinan putusan perkara oleh MK langsung didapatkan secara lengkap begitu diucapkan, sehingga setiap orang bisa memberikan tanggapan dan analisis.

Terpisah, hakim konstitusi sekaligus juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengaku belum dapat menggelar konferensi pers terkait tanggapan MK atas putusan PTUN Jakarta. Namun, Enny mengungkap para hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) nonperkara berkenaan dengan putusan PTUN Jakarta.

Hasilnya, MK bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. Rapat tersebut tak dihadiri Anwar Usman.

"(MK) mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sambil MK menunggu salinan utuh putusan PTUN," kata Enny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)