Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Tri Subarkah • 14 August 2024 12:51
Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar banyak soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta harkat dan martabat Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dikembalikan seperti semula. Sebab, Palguna masih menunggu salinan putusan tersebut.
"Hingga saat ini saya belum menerima salinan lengkap putusan ini sehingga saya belum tahu bagaimana penalaran hukumnya," kata Palguna kepada Media Indonesia, Rabu, 14 Agustus 2024.
Palguna ingin mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Terutama terkait penalaran hukum hingga putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim.
"Saya belum tahu bagaimana penalaran hukumnya sehingga hakim PTUN bisa tiba pada amar putusan yang, menurut saya, 'aneh bin ajaib' seperti ini," ungkap dia
Baca juga: Hakim Konstitusi Bakal Rapatkan Putusan PTUN Jakarta |