8 October 2026 09:05
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) memperketat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan guna mencegah penyalahgunaan dana dan pelanggaran hukum. Langkah preventif ini direalisasikan melalui pendampingan langsung oleh jajaran kejaksaan kepada para guru dan kepala sekolah.
Melalui program bertajuk Jaksa Sahabat Pendidik, Kejati Sumut menerjunkan tim dari Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pendampingan difokuskan sejak tahap awal pelaksanaan program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara, termasuk proyek revitalisasi sarana dan prasarana sekolah, guna memastikan dana terserap sesuai peruntukan dan memberi manfaat nyata bagi peserta didik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin menyampaikan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan masih menjadi perhatian serius. Kehadiran program ini dirancang agar para pendidik, yang kerap ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak merasa gamang menghadapi persoalan administrasi maupun regulasi hukum.