Cegah Pungli dan Korupsi Anggaran Pendidikan, Kejati Sumut Hadirkan Program Jaksa Sahabat Pendidik

8 October 2026 09:05

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) memperketat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan guna mencegah penyalahgunaan dana dan pelanggaran hukum. Langkah preventif ini direalisasikan melalui pendampingan langsung oleh jajaran kejaksaan kepada para guru dan kepala sekolah.

Melalui program bertajuk Jaksa Sahabat Pendidik, Kejati Sumut menerjunkan tim dari Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pendampingan difokuskan sejak tahap awal pelaksanaan program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara, termasuk proyek revitalisasi sarana dan prasarana sekolah, guna memastikan dana terserap sesuai peruntukan dan memberi manfaat nyata bagi peserta didik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin menyampaikan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan masih menjadi perhatian serius. Kehadiran program ini dirancang agar para pendidik, yang kerap ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak merasa gamang menghadapi persoalan administrasi maupun regulasi hukum.
 


"Sahabat pendidik ini tidak lain adalah untuk menemani teman-teman pendidik, jangan sendiri menghadapi masalah. Terutama ketika mereka mendapatkan penugasan dari pemerintah sebagai PPK. Boleh jadi karena (keterbatasan) pemahamannya terkait dengan regulasi, boleh jadi juga di sana ada beberapa tantangan atau hambatan. Makanya di situ kita datang sesuai dengan tusi (tugas dan fungsi) kita. Tusi pengawalan itu ada di bidang intelijen dan tusi pendampingan hukum itu ada di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Muhibuddin dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.

Melalui sinergi pengawalan intelijen dan pendampingan hukum perdata tersebut, Kejati Sumut berharap seluruh celah pelanggaran hukum dapat ditutup rapat tanpa menghambat kelancaran program pembangunan di sektor pendidikan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X