16 October 2026 18:27
Depok: Petugas gabungan Kota Depok membongkar 80 bangunan liar di kawasan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Proses pembongkaran tersebut melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait.
Dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat, 16 Oktober 2026, bangunan liar tersebut dibongkar karena berdiri di atas fungsi saluran drainase dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Penertiban dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengembalikan fungsi utama saluran drainase serta mencegah potensi genangan air dan banjir di kawasan Cimanggis dan sekitarnya.
Penertiban dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dengan melibatkan Tim Terpadu Penertiban. Proses diawali dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Bongkar kepada para pemilik bangunan.