Satpol PP Depok Bongkar 80 Bangunan Liar di Cimanggis

16 October 2026 18:27

Depok: Petugas gabungan Kota Depok membongkar 80 bangunan liar di kawasan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Proses pembongkaran tersebut melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait.

Dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat, 16 Oktober 2026, bangunan liar tersebut dibongkar karena berdiri di atas fungsi saluran drainase dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengembalikan fungsi utama saluran drainase serta mencegah potensi genangan air dan banjir di kawasan Cimanggis dan sekitarnya.

Penertiban dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dengan melibatkan Tim Terpadu Penertiban. Proses diawali dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Bongkar kepada para pemilik bangunan.

Selain di kawasan Tugu, Satpol PP Kota Depok juga berencana melakukan penataan bangunan di sepanjang Jalan Raya Bogor untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di area tersebut.

"Insya Allah ke depan kita akan menyisir area Situ Cilangkap, Jalan Raya Jakarta-Bogor, hingga wilayah Simpangan Depok yang meliputi Kelurahan Jatijajar (Kecamatan Tapos) dan Kelurahan Sukamaju (Kecamatan Cilodong) sampai batas perbatasan Cibinong kompleks Dwi Kora," ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tratibum) Satpol PP Kota Depok Raden Agus Muhamad.

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X