Pemkot Jakbar Imbau Pemilik Segera Bongkar Bangunan di Atas Lahan Pemprov DKI

Ilustrasi - Bangunan yang disegel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. ANTARA/Risky Syukur.

Pemkot Jakbar Imbau Pemilik Segera Bongkar Bangunan di Atas Lahan Pemprov DKI

Anggi Tondi Martaon • 15 October 2026 22:36

Jakarta: Pemilik diminta membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Kembangan Baru Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat (Jakbar). Imbauan itu disampaikan menyusul diterbitkannya surat peringatan pertama (SP1).

Camat Kembangan M. Fahmy Karsawijaya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), terkait keberadaan bangunan di lahan tersebut.

“Hasil rapat terakhir, ada tahapannya. Jadi, suratnya sudah dibuat. Mulai SP1 nanti tanggal 16 Oktober 2026, kemudian SP2 dan SP3, lalu eksekusi,” ujar Fahmy dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.
 

Fahmy mengatakan, pihaknya juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri. "Citata Kecamatan juga sudah memberikan teguran kepada mereka,” ungkap Fahmi.

Aktivitas ilegal di atas lahan aset milik Pemprov DKI di Jalan Kembangan Baru Raya itu kian meluas. Lahan bekas taman kota senilai miliaran rupiah tersebut kini tidak hanya diuruk secara, tetapi juga mulai dipenuhi bangunan semi-permanen.

Tumpukan puing dan tanah merah terlihat makin tinggi melingkupi area seluas kurang lebih 600 meter persegi tersebut.

(Anggi Tondi)