Polisi Amankan 21 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Bali

17 October 2026 16:57

Denpasar: Ditreskrimsus Polda Bali bersama jajaran Polrestabes Denpasar hingga Polres jajaran berhasil membongkar praktik penyelewengan niaga BBM bersubsidi Pertalite.  Kasus ini berhasil terungkap di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi dalam lima hari belakangan ini di Bali.

Pihak kepolisian menindak 21 orang dalam perkara penyelewengan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Bali, di antaranya di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Karangasem, Klungkung, Badung, dan Kabupaten Buleleng.

"21 orang dan 18 perkara," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskimsus) Polda Bali AKBP Chandra C Kesuma, dalam program Headline News Metro TV, Sabtu, 17 Oktober 2026.
 



Modus yang dilakukan para pelaku adalah membeli Pertalite di SPBU dengan menggunakan tangki kendaraan atau jeriken. Kemudian dipindahkan ke botol atau jeriken untuk dijual secara daring melalui media sosial (medsos), marketplace, hingga sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat dengan harga berlipat ganda.

"Mereka diduga menimbun BBM bersubsidi atau menjual kembali dengan harga lebih jauh di atas harga resmi. Barang bukti diamankan sekitar 753 liter BBM," kata Chandra.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 2001—tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X