25 July 2026 09:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penitipan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK telah dilakukan sesuai prosedur. Penitipan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah mendapat persetujuan pimpinan KPK.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan KPK sejak awal telah menjalin koordinasi intensif dengan penyidik Kejagung terkait penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Hari ini memang ada permintaan bantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung. Ada surat bantuan penitipan tahanan dan sudah kami laksanakan," ujar Ely dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 25 Juli 2026.
Menurut Ely, KPK akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi selama proses penyidikan berlangsung. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan penanganan perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga :