KPK Terima Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah

25 July 2026 01:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan, penahanan maupun proses penyidikan terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung. KPK hanya memberikan dukungan melalui fungsi koordinasi dan supervisi, agar penanganan perkara berjalan secara efektif.

"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19/2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi, dalam proram Breaking News Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.
 



Berbagai kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut, kata Budi, merupakan bentuk sinergi yang positif antara aparat penegak hukum, baik KPK dengan KPK, begitu juga antara KPK dengan kepolisian.

"Sebelumnya banyak juga perkara-perkara yang kami koordinasikan, kami supervisi, baik di kejaksaan maupun di kepolisian," tutur Budi.

Budi juga memastikan pihaknya tidak memberikan sel tahanan khusus kepada Febrie. Semua tahanan diperlakukan sama rata.

"Sel biasa. Semuanya sama di sini,” tutur Budi.


Alasan keamanan


Kejagung mengungkap alasan menitipkan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait masalah keamanan.

"Yang bersangkutan pernah setidaknya menangani kasus-kasus besar ya, kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Selain itu, untuk akuntabilitas dan transparansi, Kejaksaan menilai perlu bersinergi dengan KPK. Sehingga, Febrie dititip tahan di rutan milik lembaga antirasuah.

"Untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," kata Rudi.

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X