26 November 2025 01:38
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pajak berkeadilan. Fatwa MUI salah satunya menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tak pantas dipungut, karena bagian dari kebutuhan dasar masyarakat, layaknya sembako.
Menurut Bimo, pandangan MUI itu tidak bertentangan dengan prinsip perpajakan. Bimo menilai isu PBB jadi tentangan karena pemungutannya di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan pusat.
Bimo menekankan isu pajak berkadilan tidak perlu melebar agar tidak menimbulkan polemik. Pihaknya juga segera melakukan tabayun dengan Majelis Ulama Indonesia.
Adapun Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa pajak yang berkeadilan sebagai respon terhadap masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan.
| Baca juga: Respons Fatwa MUI Soal PBB, Rano Karno: Jakarta Siap Ikuti Arahan Pusat |