Dirjen Pajak Tanggapi Fatwa MUI Soal PBB

26 November 2025 01:38

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pajak berkeadilan. Fatwa MUI salah satunya menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tak pantas dipungut, karena bagian dari kebutuhan dasar masyarakat, layaknya sembako. 

Menurut Bimo, pandangan MUI itu tidak bertentangan dengan prinsip perpajakan. Bimo menilai isu PBB jadi tentangan karena pemungutannya di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan pusat. 

Bimo menekankan isu pajak berkadilan tidak perlu melebar agar tidak menimbulkan polemik. Pihaknya juga segera melakukan tabayun dengan Majelis Ulama Indonesia.

Adapun Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa pajak yang berkeadilan sebagai respon terhadap masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan. 
 

Baca juga: Respons Fatwa MUI Soal PBB, Rano Karno: Jakarta Siap Ikuti Arahan Pusat

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan objek pajak hanya dikenakan kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder atau tersier. Oleh karenanya, MUI merekomendasikan agar Kemendagri bersama pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai PBB, PPN, pajak kendaraan bermotor, serta pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. 

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku akan bertanya dan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyikapi fatwa MUI. DPR juga akan mengingatkan kepada Kementerian Keuangan apakah fatwa tersebut sudah menjadi masukan dari MUI. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)