Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, 14 Kg Ganja Disita

9 December 2025 19:53

Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FD di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Bekasi Timur. Penangkapan ini didasari oleh keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di wilayah sekitar Bekasi.

Saat penangkapan, polisi tidak mendapatkan perlawanan. Pelaku FD bersikap kooperatif dan menunjukkan paket ganja yang disembunyikan di dalam kardus di rumahnya. Dari tangan pelaku polisi menyita 14 paket ganja siap edar dengan total berat sebesar 14 kg.

Polisi menyebut ada 14 paket ganja siap edar disembunyikan pelaku di dalam kardus. Polisi menyebut penangkapan ini didasari keresahan masyarakat atas peredaran narkoba di wilayah sekitaran Bekasi. 
 

Baca juga: Polisi Telusuri Pemasok Utama Obat Keras Tanpa Izin Edar di Karawang

Kepada polisi, FD mengaku cuma bertugas sebagai kurir yang ditugaskan seseorang berinisial F. Pelaku dijanjikan Rp20 juta jika berhasil mengantar dan menjual barang haram tersebut. 

Hasil interogasi awal bahwa FD mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial L yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, FD mengaku menerima uang akomodasi Rp10 juta dan dijanjikan Rp10 juta setelah barang terjual.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)