Waspada! TPPO Masih Mengintai

30 July 2026 18:14

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap anak di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman perdagangan manusia yang kian kompleks.

Eksploitasi Anak di Sidrap


Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Subdit 3 Ditres PPA dan TPPO Polda Sulsel. Praktik eksploitasi ditemukan di Desa Padang Loang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku dan menyelamatkan 11 pekerja. Mirisnya, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan untuk melakukan aksi penipuan secara daring (online scamming).

“Para pekerja direkrut, ditampung, kemudian dijerat dengan utang. Mereka diberi upah yang tidak menentu berdasarkan hasil penipuan yang mereka lakukan,” ucap Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, dikutip dari tayangan Fact Check Metro Siang, Metro TV, Kamis, 30 Juli 2026.

Data Kasus TPPO (2023-2025)


Meskipun pemerintah terus berkomitmen memberantas TPPO melalui UU Nomor 21 Tahun 2007, data menunjukkan ancaman ini masih sangat nyata. Berdasarkan rilis kinerja Polri, berikut adalah statistik penanganan kasus TPPO dalam tiga tahun terakhir:
  1. 2023: 290 perkara dengan 3.104 korban.
  2. 2024: 621 perkara dengan 1.794 korban.
  3. 2025: 353 perkara dengan 1.114 korban.

Kendati jumlah korban cenderung menurun, jumlah perkara yang terungkap menunjukkan bahwa sindikat perdagangan orang masih aktif beroperasi di berbagai wilayah.
   

Modus Operandi yang Perlu Diwaspadai


Sindikat TPPO sering kali menggunakan media sosial untuk menjerat korban. Beberapa modus operandi yang paling sering ditemukan meliputi:
  • Tawaran Kerja Migran/ART: Iming-iming gaji tinggi di atas rata-rata tanpa syarat keterampilan khusus. Namun, setibanya di lokasi, pekerjaan tersebut ternyata fiktif.
  • Eksploitasi ABK: Perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) dengan janji penghasilan besar, namun berujung pada kerja paksa, penyekapan, hingga penahanan dokumen pribadi.
  • Pengantin Pesanan & Adopsi Ilegal: Menjerat perempuan untuk dinikahi warga negara asing atau mendekati ibu hamil untuk "membeli" bayi dengan dalih adopsi.

Kasus Menonjol di Tahun 2025


Sepanjang tahun 2025, beberapa kasus besar sempat menyita perhatian publik, di antaranya:
  • Maret 2025: 45 WNI menjadi korban sindikat love scam dan online scamming di Laos.
  • April 2025: Pengungkapan sindikat jual beli 34 bayi ke Singapura yang beroperasi di Jawa Barat.
  • Oktober 2025: Kasus penyiksaan fisik terhadap PMI ilegal di Kamboja.

Langkah Pencegahan dan Imbauan


Pemerintah telah melakukan berbagai langkah mitigasi, mulai dari patroli siber, pengetatan pengawasan keimigrasian, hingga pengentasan kemiskinan. Namun, peran aktif masyarakat sangat diperlukan.

Polri mengimbau masyarakat untuk:
  • Waspada terhadap tawaran kerja instan dengan gaji tidak masuk akal.
  • Selalu gunakan jalur resmi (pemerintah) jika ingin bekerja ke luar negeri.
  • Jujur dalam pengisian dokumen pribadi dan jangan mau memalsukan data.
  • Segera lapor ke kepolisian terdekat jika menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait TPPO.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X