Tiga Terdakwa Korupsi Penerimaan THL PDAM Bengkulu Divonis 5-6 Tahun Penjara

26 May 2026 09:05

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis tiga pejabat PDAM Tirta Hidayah Bengkulu dalam kasus korupsi penerimaan 117 Tenaga Harian Lepas (THL), pada Senin, 25 Mei 2026. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas praktik korupsi yang mencoreng instansi penyedia air bersih tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri, mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, menerima hukuman paling berat yakni 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, Samsu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan (subsider) selama 3 tahun penjara.

Dua pejabat lainnya, Yanwar Pribadi selaku Kepala Bagian Umum dan Egi Hermanto selaku Kasubag Ganti Meter Water, masing-masing divonis 5 tahun penjara. Yanwar diwajibkan membayar uang pengganti Rp510 juta subsider 2 tahun penjara, sementara Egi dibebankan uang pengganti Rp530 juta subsider 2 tahun penjara.
 

Baca juga: KPK Periksa 2 Eks Pejabat PN Depok terkait Permohonan Karabha Digdaya

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Wisdom Saragih Sumbayak, menyatakan apresiasinya meskipun vonis hakim tidak sepenuhnya sama dengan tuntutan jaksa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena dalam fakta persidangan muncul nama-nama tokoh besar di Bengkulu. Nama mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, disebut oleh saksi terkait dugaan aliran dana ratusan juta rupiah dari para calon THL. Selain itu, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, juga sempat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

Terkait fakta persidangan yang menyebut nama Helmi Hasan sebagai penerima aliran dana, penyidik Kejaksaan mengaku akan mempelajari terlebih dahulu salinan vonis kasus suap calon pekerja lepas tersebut.

(Anggie Meidyana)