KPK Periksa 2 Eks Pejabat PN Depok terkait Permohonan Karabha Digdaya

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara

KPK Periksa 2 Eks Pejabat PN Depok terkait Permohonan Karabha Digdaya

M Sholahadhin Azhar • 26 May 2026 08:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok dan seorang pegawai pengadilan. Pemeriksaan, terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya terkait eksekusi perkara lahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiga saksi diperiksa untuk mendalami pengurusan permohonan eksekusi perkara tersebut. “Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya,” kata Budi, dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mantan pejabat yang diperiksa adalah DPW dan RVL. Saksi DPW sebelumnya menjabat Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Depok, sedangkan RVL pernah menjabat Panitera Pengadilan Negeri Depok. Keduanya kini bertugas di pengadilan lain.
 


Sementara itu, seorang saksi lain ISF saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Negeri Depok. Selain ketiga saksi tersebut, KPK memeriksa pihak swasta OUW terkait dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, KPK pada 5 Februari 2026 melakukan operasi tangkap tangan di Kota Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.


Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

(M Sholahadhin Azhar)