Kasus Sugiri Sancoko, KPK Periksa Sejumlah Pihak

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara

Kasus Sugiri Sancoko, KPK Periksa Sejumlah Pihak

M Sholahadhin Azhar • 22 May 2026 23:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemodal politik Sugiri Sancoko untuk menjadi Bupati Ponorogo pada Pilkada 2024, yakni Sugiri Heru Sangoko (SHS). KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti (RSW) sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas nama SHS selaku pihak swasta, dan RSW selaku anggota DPRD Ponorogo,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Sabtu, 23 Mei 2026.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, dan Ely Widodo selaku adik kandung Sugiri Sancoko.

Kemudian DN selaku pihak swasta, EAS selaku Direktur CV Selo Kencono, SKR selaku Direktur CV Cahya Indo Perkasa, EH dan BDN selaku pejabat pembuat komitmen pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo.
 


Sebelumnya, pada 9 November 2025 KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.


Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo. Keempat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sementara pemberi suap adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu sprindik tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)