Ketua KPK Setyo Budianto. Foto: Antara
Ketua KPK Perintahkan Pengkajian Fakta Sidang Dugaan Korupsi di Bea Cukai
M Sholahadhin Azhar • 21 May 2026 18:06
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, merespons penyebutan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama, dalam persidangan. Yakni, terkait dugaan penerimaan uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura (SGD).
"Nanti akan dikaji dan diolah ya, kemudian dibahas," ujar Setyo dikutip dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Pimpinan KPK, disebut Setyo, sedang menunggu strategi yang akan dilakukan penyidik lembaga antirasuah terkait kasus Bea Cukai. Setyo menyebut pimpinan tak mau mendahului.
"Karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang. Kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," kata Setyo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Rincian tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Ketua KPK Setyo Budianto. Foto: Antara
Pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.