Makkah: Kementerian Haji dan Umrah menemukan dugaan praktik pungutan dan pelanggaran aturan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Kelompok itu ditengarai mematok tarif kursi roda jauh di atas harga resmi.
Pemerintah mengancam akan mencabut izin operasional bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Niat suci menunaikan ibadah haji, justru dimanfaatkan oleh oknum KBIHU untuk meraup keuntungan sepihak. Tim perlindungan jemaah PPIH Arab Saudi menemukan adanya praktik pungutan jasa kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas.
Dari informasi yang dihimpun, oknum KBIHU mematok tarif kolektif mulai dari Rp7 hingga Rp10 per jemaah. Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda di Masjidil Haram hanya berkisar antara 300-600 riyal atau setara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Selain itu, penggunaan jasa pendorong ilegal atau tanpa izin resmi sangat berbahaya. Jemaah berisiko terlantar jika pendorong tersebut ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Tak hanya soal kursi roda, pemerintah juga menemukan pelanggaran terkait kegiatan city tour dan ziarah yang dilarang sebelum puncak haji. Tindakan tegas kini disiapkan bagi pengelola KBIHU nakal, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Untuk mencegah kasus serupa, PPIH terus melakukan pembinaan kepada petugas sektor dan kloter. Jemaah diimbau hanya menggunakan jasa pendorong resmi ber-rompi khusus, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan beribadah. (Media Center Haji 2026)