Taufik Hidayat Minta Maaf, Menyesal Berbuat Keji kepada YTR

26 June 2026 19:59

Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, Taufik Hidayat, menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Mapolda Jawa Barat. 

Dalam kesempatan tersebut, Taufik yang tampak tertunduk hanya memberikan pernyataan singkat ketika dimintai keterangan oleh awak media.

"Saya minta maaf. Semua atas yang saya lakukan. Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jum'at 26 Juni 2026. 

Sejumlah wartawan kemudian mempertanyakan alasan tersangka melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Suasana konferensi pers juga diwarnai teriakan dari sejumlah orang yang mengecam tindakan tersangka.

Meski terus didesak untuk memberikan penjelasan, Taufik tetap memilih diam sebelum akhirnya dibawa kembali oleh petugas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jabar, tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya mengungkapkan, korban dan tersangka pertama kali berkenalan melalui aplikasi Tinder pada 2024. Keduanya menjalin hubungan dan sempat tinggal bersama di sejumlah tempat kos.

Selama menjalani hubungan tersebut, korban dan tersangka diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal. Polisi menemukan sedikitnya empat lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal keduanya dan telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kasus ini, Taufik diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap YTR. Polisi menyebut korban mengalami berbagai bentuk penganiayaan. Mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong maupun benda lain, hingga penyekapan dengan cara dikunci di dalam kamar.

Rudi juga menyampaikan bahwa Taufik merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan atas kasus serupa yang terjadi di wilayah Bandung.

Polda Jabar memastikan akan menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat. Polisi menilai tindakan yang dilakukan tersangka telah mengakibatkan korban mengalami luka berat sehingga pelaku terancam hukuman berat.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X