Konferensi pers kasus penyekapan dan penganiyaan terhadap YTR. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa
Polda Jabar Sebut Taufik Hidayat Punya Sifat Temperamental
P Aditya Prakasa • 26 June 2026 16:30
Bandung: Polda Jawa Barat (Jabar) menyebut tersangka penganiayaan Taufik Hidayat, memiliki sifat temperamental setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Bahkan, polisi juga sempat meminta keterangan dari pihak keluarga tersangka mengenai kejiwaannya.
"Bahwa karakter tersangka seperti itu, tersangka temperamental. Kami sempat meminta keterangan dari keluarganya, jadi kalau tidak mendapatkan yang sesuai diharapkan akan melakukan kekerasan," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan di Markas Polda Jawa Barat, Jumat 26 Juni 2026.
Rudi mengatakan, tersangka Taufik Hidayat juga mengaku mengalami tekanan dari pekerjaannya sebagai Debt Collector. Kemudian, tersangka juga melampiaskan kekesalannya terhadap korban YTR dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan.
"Ada kebiasaan mengkonsumsi alkohol. Kemudian tersanka memberikan keterangan bahwa memiliki cemburu yang besar. Kedua, ada tekanan terhadap pekerjaan pekerjaannya sebagai Debct Collector, salah satu pelampisannya adalah kepada korban," jelas dia.
Rudi mengungkapkan, Taufik Hidayat melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan benda lainnya baik tumpul maupun tajam. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh, serta mengalami trauma.
"Pelaku menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, dilakukan berulang-ulang. Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya," kata Rudi.

Taufik Hidayat, tersangka penyekapan di Bandung, Jawa Barat. (Dokumentasi/ Metro TV)
Rudi mengatakan, pihaknya akan mempersangkakan Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal secara berlapis. Salah satunya Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Yang ketiga Pasal 446 ayat 2 perampasan kemerdekaan, ini ancamannya 9 tahun. Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun," jelas Rudi.