Taufik Hidayat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat. (Dokumentasi/ Metro TV)
Taufik Hidayat Mengaku Menyesal dan Minta Maaf kepada YTR
P Aditya Prakasa • 26 June 2026 16:19
Bandung: Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR, Taufik Hidayat, menyampaikan permintaan maaf dalam konferensi pers yang digelar Mapolda Jawa Barat. Taufik mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban.
"Saya mau minta maaf atas apa yang saya lakukan. Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jabar, tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya mengungkapkan, korban dan tersangka pertama kali berkenalan melalui aplikasi Tinder pada 2024. Keduanya menjalin hubungan dan sempat tinggal bersama di sejumlah tempat kos.
Selama menjalani hubungan tersebut, korban dan tersangka diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal. Polisi menemukan sedikitnya empat lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal keduanya dan telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam kasus ini, Taufik diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap YTR. Polisi menyebut korban mengalami berbagai bentuk penganiayaan, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong maupun benda lain, hingga penyekapan dengan cara dikunci di dalam kamar.
Rudi juga menyampaikan bahwa Taufik merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan atas kasus serupa yang terjadi di wilayah Bandung.
Polda Jabar memastikan akan menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat. Polisi menilai tindakan yang dilakukan tersangka telah mengakibatkan korban mengalami luka berat sehingga pelaku terancam hukuman berat.

Taufik Hidayat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat. (Dokumentasi/ Metro TV)
Kasus tersebut terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit pada 10 Juni 2026. Saat itu, tersangka meminta bantuan seorang penjaga kos untuk mengantarkan YTR ke RSUD Ujungberung karena kondisi korban terlihat parah. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Polisi mengapresiasi kepekaan tenaga medis RSHS yang mendeteksi adanya dugaan kekerasan terhadap korban. Dari penanganan tersebut, kasus kemudian dilaporkan keluarga korban hingga polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Taufik Hidayat.
Sementara itu, keluarga YTR sebelumnya berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas penderitaan yang dialami korban.