16 September 2025 19:23
Ada fakta baru yang terungkap dari kasus ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandus, Kabupaten Blitar. Tidak hanya menjual ganja kering, pelaku berinisial SA yang merupakan pemilik ladang juga melayani penjualan bibit serta tanaman ganja hidup.
Kapolres Blitar AKBP Titus Yudho Uly mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual per batang pohon ganja hidup seharga sekitar Rp300 ribu, sedangkan ganja kering dijual Rp5 juta per kilogram.
SA mengaku mendapatkan bibit ganja sekitar dua tahun lalu melalui pembelian online. Sejak saat itu, ia mengembangkannya sendiri hingga menghasilkan 820 batang ganja di pekarangan belakang rumahnya yang berada di kawasan perbukitan.
Polisi menduga bibit ganja yang dimiliki SA berasal dari luar Pulau Jawa.
"Untuk sementara, orang ini beroperasi sendiri. Jadi, dia menanam kemudian dia menjual sendiri. Sudah ada beberapa juga yang dijual, yang sudah dikeringkan dan dipanen. Dijualnya ada yang ke Malang dan ke daerah lain," ujar AKPB Titus.