24 September 2025 14:09
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang tunai senilai Rp103,3 miliar dari sejumlah tersangka kasus tambang batu bara. Penyidik juga mengamankan aset mewah hingga alat berat dalam pengusutan kasus ini.
Penyitaan uang tunai merupakan bagian dari empat perkara hukum yang melibatkan PT Ratu Samban Mining. Empat perkara itu adalah korupsi, tindak pidana, pencucian uang, gratifikasi, dan perintangan penyidikan.
Baca: Periksa 5 Pengusaha Travel, KPK Dalami Permintaan Uang untuk Kuota Haji Khusus |