Kejati Bengkulu Sita Rp103,3 Miliar dari Korupsi Tambang Batu Bara

24 September 2025 14:09

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang tunai senilai Rp103,3 miliar dari sejumlah tersangka kasus tambang batu bara. Penyidik juga mengamankan aset mewah hingga alat berat dalam pengusutan kasus ini.

Penyitaan uang tunai merupakan bagian dari empat perkara hukum yang melibatkan PT Ratu Samban Mining. Empat perkara itu adalah korupsi, tindak pidana, pencucian uang, gratifikasi, dan perintangan penyidikan.
 

Baca: Periksa 5 Pengusaha Travel, KPK Dalami Permintaan Uang untuk Kuota Haji Khusus

Dana terbesar berasal dari puluhan rekening dari berbagai bank atas nama para tersangka.

Selama penyidikan, Kejati Bengkulu juga menyita ratusan ribu ton batu bara siap jual, puluhan alat berat, hingga lima rumah mewah. Namun pelacakan masih berlanjut karena diduga ada aset lain yang disimpan para tersangka di luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)