Periksa 5 Pengusaha Travel, KPK Dalami Permintaan Uang untuk Kuota Haji Khusus

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Periksa 5 Pengusaha Travel, KPK Dalami Permintaan Uang untuk Kuota Haji Khusus

Candra Yuri Nuralam • 24 September 2025 12:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Mereka diminta menjelaskan soal cara mendapatkan kuota haji khusus tambahan.

“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.

Saksi yang diperiksa merupakan pengusaha travel haji dan umrah, yakni MR, RAJ, SRZ, ZA, dan AF. KPK menduga ada permintaan uang untuk mendapatkan kuota haji tambahan.

“Dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” ucap Budi.

Budi enggan memerinci total uang yang diberikan untuk mendapatkan kuota khusus tambahan. Pemeriksaan berlangsung di luar Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” ujar Budi.


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.



Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)