Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Anggi Tondi Martaon • 24 September 2025 11:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebanyak tujuh saksi dipanggil penyidik, hari ini, 24 September 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.
Budi menjelaskan, tujuh saksi itu merupakan pihak swasta yang berkecimpung dalam bisnis travel haji dan umrah. Mereka ialah MAA, SH, IJ, ASY, IF, DIS, dan SM.
Masalah dalam kasus
korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Ilustrasi haji. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.