21 January 2025 21:01
Kejaksaan Agung membantah penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, tanpa adanya kerugian negara. Kejaksaan Agung belakangan memperbarui nilai final kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula yakni mencapai Rp578 miliar.
"Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan pihak Kejagung merespons pernyataan Tom Lembong yang mengaku kaget baru diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah ditetapkan tersangka tiga bulan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abd Qohar AF menjelaskan pada awal penetapan tersangka Tom Lembong BPKP telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Ia menyebut nilai itu juga sudah disampaikan ke publik lewat konferensi pers.
| Baca juga: Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Impor Gula di Pangkalan Bun |