Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru batas usia minimal untuk menggunakan paylater. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari risiko terjebak utang yang tidak mampu mereka bayar.
Hal ini disampaikan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah dalam konferensi pers daring, Selasa 21 Januari 2025.
Nasrullah menyampaikan batas usia minimal untuk menggunakan paylater adalah berusia 18 tahun ke atas atau telah menikah. Selain itu syarat penghasilan minimum pengguna adalah Rp3 juta per bulan. Rencananya aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Dari laporan OJK sebelumnya, penyaluran pembiayaan produk paylater oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp8,59 triliun sampai November 2024 atau tumbuh 61,9% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, di balik pertumbuhan positif ini, OJK juga mencatat adanya pembiayaan bermasalah paylater yang tercermin dari Non-Performing Financing (NPF) yang tercatat sebesar 2,92% gross dan NPF net sebesar 0,81%.