Ilustrasi. Foto: Shutterstock.
Husen Miftahudin • 18 January 2025 13:34
Jakarta: BI Checking (sekarang dikenal sebagai SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan) sangat penting bagi debitur atau pemilik tanggungan kredit. Meskipun sistemnya kini berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), metode pengecekannya masih serupa.
OJK telah menetapkan lima tingkatan skor kredit dalam SLIK, yang mencerminkan tingkat kolektibilitas kredit sebagai berikut:
- Skor 1
Menandakan kredit lancar, dimana debitur selalu membayar angsuran atau cicilan tepat waktu, tanpa keterlambatan.
- Skor 2
Menunjukkan kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), yang diberikan kepada debitur yang terlambat membayar cicilan dalam waktu 1 hingga 90 hari.
- Skor 3
Menandakan kredit tidak lancar, diberikan kepada debitur yang terlambat membayar cicilan dalam jangka waktu 91 hingga 120 hari.
- Skor 4
Memiliki status kredit diragukan, dimana debitur tidak mampu membayar cicilan kredit dalam kurun waktu 121 hingga 180 hari.
- Skor 5
Menunjukkan status kredit macet, yang menandakan debitur menunggak cicilan selama lebih dari 180 hari. Hal ini dapat berdampak pada Non Performing Loan (NPL) bagi bank.
Baca juga: Utang Masyarakat Indonesia di PayLater Capai Rp30,36 Triliun |