Simak! Begini Cara Terbaru Cek Nama di BI Checking

Ilustrasi. Foto: Shutterstock.

Simak! Begini Cara Terbaru Cek Nama di BI Checking

Husen Miftahudin • 18 January 2025 13:34

Jakarta: BI Checking (sekarang dikenal sebagai SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan) sangat penting bagi debitur atau pemilik tanggungan kredit. Meskipun sistemnya kini berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), metode pengecekannya masih serupa.

OJK telah menetapkan lima tingkatan skor kredit dalam SLIK, yang mencerminkan tingkat kolektibilitas kredit sebagai berikut:

- Skor 1
Menandakan kredit lancar, dimana debitur selalu membayar angsuran atau cicilan tepat waktu, tanpa keterlambatan.

- Skor 2
Menunjukkan kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), yang diberikan kepada debitur yang terlambat membayar cicilan dalam waktu 1 hingga 90 hari.

- Skor 3
Menandakan kredit tidak lancar, diberikan kepada debitur yang terlambat membayar cicilan dalam jangka waktu 91 hingga 120 hari.

- Skor 4
Memiliki status kredit diragukan, dimana debitur tidak mampu membayar cicilan kredit dalam kurun waktu 121 hingga 180 hari.

- Skor 5
Menunjukkan status kredit macet, yang menandakan debitur menunggak cicilan selama lebih dari 180 hari. Hal ini dapat berdampak pada Non Performing Loan (NPL) bagi bank.
 

Baca juga: Utang Masyarakat Indonesia di PayLater Capai Rp30,36 Triliun


(Tangkapan layar contoh informasi debitur pada SLIK OJK. Foto: Medcom.id/Husen)
 

Cara cek nama di BI Checking


Melansir laman Pegadaian, berikut langkah-langkah untuk mengecek nama di BI Checking melalui laman idebku.ojk.go.id:

1. Buka browser dan akses laman idebku.ojk.go.id.
2. Klik opsi 'Pendaftaran'.
3. Isi formulir pendaftaran dengan informasi debitur, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas diri.
4. Lengkapi data diri, seperti nama lengkap, alamat email, alamat rumah, dan lainnya.
5. Klik tombol 'Selanjutnya'.
6. Unggah scan atau foto yang jelas dari kartu identitas, foto diri, dan foto diri beserta kartu identitas sesuai arahan.
7. Klik 'Selanjutnya'.
8. Cek semua keterangan dan persyaratan yang diunggah untuk memastikan kebenaran informasi.
9. Klik 'Ajukan Permohonan'.
10. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan 'Pendaftaran Berhasil' beserta nomor pendaftaran.
11. Kembali ke laman utama dan klik 'Status Layanan' untuk memasukkan nomor pendaftaran.
12. Proses pengecekan nama di BI Checking akan dilakukan. Hasilnya akan dikirimkan melalui email selambatnya satu hari setelah pendaftaran.

Penting diingat, skor kredit 3, 4, dan 5 termasuk dalam blacklist BI Checking. Hal ini berarti debitur dengan skor tersebut tidak dapat mengajukan kredit baru. Untuk dapat mengajukan kredit kembali, debitur perlu melunasi pinjaman beserta bunganya agar BI Checking bersih. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)