Pembunuh Siswi Anggota Paskibraka Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Temannya

5 August 2025 16:09

Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) bekerja sama dengan aparat TNI melakukan penangkapan terduga pelaku pembunuhan siswi Paskibra.  

Pelaku diketahui bernama Yunus (25) yang sedang bersembunyi di rumah temannya di kawasan Desa Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Saat hendak dibawa ke Mapolres Mandailing Natal, warga yang geram dengan perbuatannya berusaha menghakimi pelaku. 

Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Dugaan sementara motif pelaku membunuh korban lantaran ingin menguasai harta benda.

"Penyidik sedang mendalami kasusnya untuk mengungkap motif apakah ada pelaku lain atau tidak. Namun sampai sekarang, sesuai fakta hasil penyidikan bahwa pelaku melakukannya sendiri,"  kata Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto, Selasa, 5 Agustus 2025.
 

Baca juga: Hasil Autopsi Jasad Bayi Terkubur di Tulungagung, Diduga Dibunuh Ibunya

Siswi Anggota Paskibra Sempat Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Diketahui korban bernama Diva Febriani (15) dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Selasa,  29 Juli 2025 usai mengikuti latihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tingkat kecamatan.

Dua hari dilakukan pencarian akhirnya warga menemukan jasad Devi Febriani terkubur separuh badan tanpa busana di lubang bekas galian alat berat perkebunan sawit Desa Teluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sekira pukul 17.00 WIB, Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor milik korban yang dikendarai saat korban pergi dan satu unit ponsel milik korban yang diambil pelaku usai membunuh korban.

"Ini barang bukti yang kita amankan ada beberapa barang milik korban termasuk sepeda motor yang dikendarai saat
korban pergi. Kemudian ada handphone juga," beber Bagus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya dua puluh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)