Wanda Indana • 11 August 2025 16:03
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan pungutan liar sebesar USD5 ribu atau sekitar Rp75 juta per jamaah haji dalam kasus korupsi pembagian kuota di Kementerian Agama.
“Diduga ada pungli sebesar USD5 ribu, atau Rp75 juta, terhadap perjamaahnya, karena memang untuk berangkat haji itu antreannya panjang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin, 11 Agustus 2025.
Baca: Diduga Kuat Ada Pelanggaran dalam Kasus Kuota Haji |
Pungli tersebut diduga terkait tambahan kuota 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak diduga membagi rata masing-masing 50 persen. MAKI meminta KPK serius mengusut kasus ini, bahkan mengancam akan mengajukan praperadilan jika penyidikan berlarut.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak penyedia jasa travel umroh, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan kuota haji 2024. “Kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.