Diduga Kuat Ada Pelanggaran dalam Kasus Kuota Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: MCH.

Diduga Kuat Ada Pelanggaran dalam Kasus Kuota Haji

Media Indonesia • 9 August 2025 09:44

Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menduga kuat adanya pelanggaran dalam kasus korupsi kuota haji. Pasalnya, pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan. 

"Saya melihat di sini dugaan pelanggarannya sangat kuat. Apa itu? Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan," kata Zaenur dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Zaenur menjelaskan kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia sebesar 20 ribu. Tambahan tersebut diperuntukkan 50 persen untuk  haji khusus dan 50 persen untuk reguler. 

"Padahal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harusnya 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus. Memang kemenag ada alasan katanya MoU dengan Saudi. Tapi tetap saja harus ada minta persetujuan DPR," ungkap Zaenur.
 

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

Zaenur mengatakan dalam kasus ini bisa dilihat apakah pelanggaran tersebut ialah administrasi atau pidana. Ia melihat dalam hal kuota haji ini terjadi pelanggaran administrasi.

"Apakah itu punya sanksi pidana atau tidak, sepertinya tidak ada. Dia akan menjadi tindak pidana kalau ada aturan pidana yang dilanggar. Misalnya melanggar satu aturan yang dia mengancam pidana. Atau yang kedua ketika ada tindak pidana dalam bentuk suap gratifikasi atau juga ada pemufakatan jahat," sebut Zaenur. 

Selain itu, Zaenur enggan berspekulasi soal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa KPK dalam kasus ini. Ia meminta publik bersabar menunggu KPK bekerja menyelidiki apakah ada dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji itu.

"Apakah KPK punya bukti yang menunjukkan Yaqut memperkaya diri, ada konflik kepentingan, ada pemufakatan jahat, itu yang menentukan apakah sebuah perkara layak untuk dilanjutkan atau tidak dan kalau terkait kuota haji ini pertanyaannya adalah apakah merugikan keuangan negara, maka ya harus jadi fokus KPK adalah ada atau tidaknya suap gratifikasi," ujar Zaenur.

Sebelumnya, KPK menyebut penyelidikan kasus dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) hampir rampung. Perkara itu akan naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak lewat bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)