3 May 2025 23:45
Langkah memiskinkan koruptor mendapat angin segar. Usai Presiden Prabowo Subianto berjanji mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Meski begitu, Komisi III DPR RI menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.
"Kami tentu sependapat dengan Presiden ya. Apalagi hampir dikatakan mayoritas di parlemen hari ini adalah bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tapi tentu saja kami bersama pemerintah harus membuat simulasi, dan menunggu agar hukum acara pidana kita harus kita selesaikan dulu," jelas anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil.
Baca juga: DPR Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Disinkronkan dengan KUHAP |