Menanti Langkah Sat-Set DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

3 May 2025 23:45

Langkah memiskinkan koruptor mendapat angin segar. Usai Presiden Prabowo Subianto berjanji mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Meski begitu, Komisi III DPR RI menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu. 

"Kami tentu sependapat dengan Presiden ya. Apalagi hampir dikatakan mayoritas di parlemen hari ini adalah bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tapi tentu saja kami bersama pemerintah harus membuat simulasi, dan menunggu agar hukum acara pidana kita harus kita selesaikan dulu," jelas anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil.
 

Baca juga: DPR Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Disinkronkan dengan KUHAP

Pernyataan Presiden itu dinilai banyak pihak perlu aksi nyata, agar RUU Perampasan Aset dapat terealisasi dan tidak terus-menerus mengendap di DPR dan terbentur kepentingan politik. 

"Ini kan sudah jelas strong messages-nya dari Presiden untuk segera (disahkan). Bahkan kalau DPR-nya lambat juga sudah presiden kita sarankan bikin Perppu saja gitu, karena darurat banget sekarang kondisinya," tegas mantan pimpinan KPK, Raut Situmorang.

Sudah hampir dua dekade sejak rampung disusun pada 2008, RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan. RUU ini bahkan baru masuk daftar Prolegnas Prioritas pada 2023 lalu. Namun hingga kini nasibnya masih terkatung-katung. 

Undang-Undang Perampasan Aset menjadi penting, mengingat korupsi di Tanah Air sudah sangat mengkhawatirkan. Selain efek jera bagi koruptor, juga memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)