DPR Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Disinkronkan dengan KUHAP

Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Metrotvnews.com/Fachri

DPR Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Disinkronkan dengan KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 2 May 2025 21:21

Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan Parlemen bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembasahannya akan disinkronkan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi kita prinsipnya setuju dengan Pak Presiden (Presiden Prabowo Subianto) kita segera membahas itu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Adies mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III. Sebab, Komisi III tengah merampungkan sejumlah rancangan dan merevisi UU, salah satunya KUHAP.

"Makanya kita nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP," ucap Adies.

Adies menekankan pembahasan akan dilakukan setelah revisi KUHAP rampung. Selain RUU Perampasan Aset, ada revisi UU Kepolisian yang menunggu pembahasan revisi KUHAP selesai.

"Kan semua menunggu KUHAP. Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan, jangan sampai nanti undang-undang kepolisian atau perampasan aset kita garap, hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Presiden Prabowo Janji Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Respons KPK


Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan Prabowo saat peringatan hari buruh internasional di lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025.

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.

Prabowo menekankan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

"Enak saja sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujar Kepala Negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)