Presiden Prabowo Janji Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Respons KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrovnews.com/Fachri

Presiden Prabowo Janji Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Respons KPK

Candra Yuri Nuralam • 2 May 2025 19:08

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berjanji mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam perayaan Hari Buruh, 1 Mei 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh niatan pemerintah.

“KPK selalu berdiri bersama rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan para wakil rakyat di DPR,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.

Tessa mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu calon beleid yang ditunggu KPK. RUU itu dinilai bisa memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar Tessa.

Saat peringatan hari buruh internasional di lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.
 

Baca Juga: 

NasDem Sambut Baik Komitmen Prabowo Percepat RUU Perampasan Aset


Prabowo menekankan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. 

“Enak saja sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujar Prabowo yang disambut sorak sorai buruh.

RUU Perampasan Aset mengatur tentang perampasan aset dari tindak pidana termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Bakal beleid ini sudah dibahas sejak 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)