Candra Yuri Nuralam • 21 February 2025 08:15
Jakarta: Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengeklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melakukan tindakan yang salah.
“Kasus ini tidak terjadi, apa yang dilakukan enggak ada hubungan dengan Mas Hasto. Tidak ada bukti Mas Hasto melakukan perbuatan yang dipersangkakan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Maqdir menilai KPK tidak memiliki bukti atas kasus yang menjerat Hasto. Dia juga mempertanyakan penahanan yang dilakukan, saat ini.
“Tidak ada bukti permulaan yang diminta dikonfirmasi. Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya,” ucap Maqdir.
Kubu Hasto dipastikan akan melawan, atas penahanan yang dilakukan KPK. Namun, dia tidak memerinci upaya hukum yang akan dilakukan, ke depannya.
“Jadi saya kira pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami. Justru ini adalah permulaan perlawanan kami,” ujar Maqdir.
Hasto ditahan KPK hari ini, 20 Februari 2024. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari, namun, bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam